translated to :

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Rabu, 20 Februari 2013

KORUPSI “Si Jamrud Khatulistiwa”


KORUPSI
“Si Jamrud Khatulistiwa”

Oleh :
­­­­
M. Afif Zulqa'idah


KORUPSI
“Si Jamrud Khatulistiwa”
I.              Pendahuluan

Latar Belakang
Penentuan judul “KORUPSI “Sang Jamrud Khatulistiwa” melalui tahap seleksi dari penulis. Melalui proses pemilahan kata, akhirnya penulis menetapkan judul diatas sebagai judul yang baik dan tepat untuk makalah ini.


Topik Bahasan
Makalah ini adalah sebagai pendeskripsian tentang korupsi serta bagaimana
cara untuk mengatasi korupsi.

Tujuan
Melalui makalah ini, penulis akan mendeskripsikan kepada pembaca apa yang tim penulis tahu tentang korupsi.
Selain itu, makalah ini juga bisa dijadikan referensi oleh pembaca untuk melengkapi tugas kuliah atau meraih masa depan yang bebas dari korupsi.

II.            Pembahasan
 Korupsi berasal dari bahasa latin ‘corruptio’ (Fokema Andrea:1951) atau                   
 corruptus (Webster Student Dictionary:1960. Dan dalam bahasa latin yang lebih  
 tua disebut corrumpere.
 Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan,
 ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian
 (S.Wijowasito-WJS Purwadarminta:1976)
                Menurut Muhammad Ali:1993, pengertian korupsi dapat dijelaskan sebagai
                berikut:
1.    Korup yang berarti busuk, yaitu suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri
2.    Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok
3.    Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi

 Berdasarkan kenyataan diatas, perbuatan korupsi menyangkut sesuatu yang
 bersifat amoral, sifat dan keadaan busuk, menyangkut jabatan instansi atau   
 apartur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena
 pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga
 atau golongan kedalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatan.



III.           Isi
Setelah kita mengetahui apa itu korupsi dengan seksama, maka selanjutnya adalah tahap perkenalan lebih jauh terhadap korupsi.
Menurut KPK (2006) bentuk korupsi ada 7 macam, yakni:
1.    Kerugian Uang Negara
2.    Suap Menyuap
3.    Penggelapan dalam Jabatan
4.    Pemerasan
5.    Perbuatan Curang
6.    Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
7.    Gratifikasi

Jenis tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.    Melawan hukum untuk memperkaya diri dan merugikan orang keuangan negara
2.    Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara
3.    Menyuap pegawai negeri
4.    Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
5.    Pegawai negeri menerima suap
6.    Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
7.    Menyuap hakim
8.    Menyuap advokat
9.    Hakim dan advokat menerima  suap
10.  Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
11.  Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
12.  Pegawai negeri merusakkan bukti
13.  Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
14.  Pegawai negeri memeras
15.  Pegawai negeri memeras pegawai yang lain
16.  Pemborong berbuat curang
17.  Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
18.  RekananTNI/POLRI membiarkan perbuatan curang
19.  Pengawas rekanan TNI/POLRI mebiarkan perbuatan curang
20.  Penerima barang TNI/POLRI mebiarkan perbuatan curang
21.  Pegawai negeri menyerovbot tanah negara sehingga merugikan orang lain
22.  Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
23.  Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK
24.  Merintangi proses pemeriksaan
25.  Tersangka tidak memberikan keterangan tentang kekayaannya
26.  Bank yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
27.  Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
28.  Saksi yang membuka identitas pelapor

Penyebab korupsi ada 2 faktor, yakni:
a.    Faktor internal
1.    Aspek perilaku individu à tamak, moral yang kurang kuat, gaya hidup yang konsumtif
2.    Aspek sosial
b.    Faktor eksternal
1.    Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
2.    Aspek ekonomi
3.    Aspek politis
4.    Aspek organisasi

Pencegahan dan upaya pemberantasan korupsi
Konsistensi keluarbiasaan korupsi harus  konsisten dilaksanakan. Berikut adalah 10 langkah pemberantasan korupsi extra ordinary:

Pertama, Presiden sebaiknya menegaskan proklamasi antikorupsi. Proklamasi demikian menjadi pondasi awal bagi seluruh gerakan antikorupsi.
Kedua, untuk menjadi baju hukum proklamasi antikorupsi, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemberantasan Korupsi. Presiden memang sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Percepatan Pemberantasan Korupsi. Bentuk hukum Inpres tersebut mengindikasikan bahwa korupsi masih dilihat sebagai kejahatan biasa. Seharusnya keluarbiasaan tidak memadai diwujudkan hanya dengan baju hukum Inpres. Hanya baju hukum Perpu yang pas untuk menegaskan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan cara-cara luar biasa pula. Alasan konstitusional pengeluaran Perpu adalah “kegentingan yang memaksa”. Maka dengan Perpu Antikorupsi, jelas meluncur pesan negara sudah dalam keadaan genting, darurat korupsi, dan karenanya upaya extra ordinary tidak mungkin ditunda untuk segera dilaksanakan. Mengenai “kegentingan yang memaksa” menurut putusan Mahkamah Konstitusi adalah subyektifitas presiden untuk menentukannya, yang obyektifitas politiknya dinilai oleh DPR. Maka, mengeluarkan Perpu Antikorupsi adalah sah sebagai kebijakan presiden.
Ketiga, di dalam perpu dapat ditegaskan fokus pemberantasan korupsi kepada dua reformasi: birokrasi dan peradilan. Reformasi birokrasi sudah dilakukan tetapi masih sangat lamban. Merombak pola pikir koruptif dari birokrasi yang sudah berpuluh tahun menjadi penggerak korupsi tentu tidak mudah. Namun, upaya pemberantasan korupsi tidka akan pernah berhasil tanpa melakukan reformasi birokrasi secara lebih akseleratif. Untuk itu, pembersihan korupsi dari birokrasi tingkat tinggi harus lebih dulu dilakukan untuk menjadi tauladan bagi birokrasi tingkat bawahnya. Demikian pula halnya dengan reformasi peradilan. Memberantas korupsi tanpa memerangi mafia peradilan adalah mimpi di siang bolong. Korupsi hanya bisa dijerakan dengan penegakan hukum yang efektif. Law enforcement yang efektif tidak akan terlaksana jika penegak hukum masih terkontaminasi judicial corruption. Maka reformasi peradilan harus dimaknai untuk menghabisi praktik nista mafia peradilan.
Keempat, konsentrasi pada reformasi birokrasi dan reformasi peradilan adalah wujud pemberantasan korupsi secara preventif dan represif. Cara preventif dilakukan melalui pembenahan birokrasi; sedangkan metode represif memerlukan aparat hukum yang tidka hanya mempunyai kapasitas keilmuan yang mumpuni, namun pula intergitas moralitas yang terjaga.
Kelima, untuk langkah represif penegakan hukum, strategi yang harus dilakukan adalah memadukan cara quick wins dan big fishes. Maksudnya selain mencari bukti-bukti tak terbantahkan (hard evidence), untuk menjamin ujung putusan adalah kemenangan cepat; pemberantasan harus fokus kepada koruptor kakap. Korupsi sudah menjamah seluruh ruas kehidupan. Maka prioritas harus dilakukan, dan korupsi by greed harus menjadi target prioritas, dibanding korupsi by need.
Keenam, sejalan dengan pemikiran memberantas korupsi di level kakap, yang melakukan korupsi karena keserakahan, bukan semata kebutuhan. Maka senjata perang melawan korupsi harus diarahkan kepada Istana, Cendana, Senjata dan Pengusaha Naga. Istana adalah ring satu kekuasaan masa kini; Cendana adalah ring satu kekuasaan masa lalu; Senjata adalah korupsi di lingkaran aparat keamanan dan pertahanan; serta pengusaha naga adalah korupsi oleh para mega pengusaha.
Ketujuh, pemberantasan korupsi di empat wilayah untouchable tersebut adalah memerangi korupsi di episentrum kekuasaannya. Hal tersebut penting karena sel kanker korupsi harus dipotong pada pusatnya, bukan pada jaringan cabang sel kankernya.
Kedelapan, pemberantasan korupsi harus dikuatkan jaringannya ke semua lini, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa. Perluasan jaringan tersebut urgen untuk menghadapi serangan balik (fights back) yang terus semakin gencar.
Kesembilan, semua langkah pemberantasan korupsi di atas membutuhkan kepemimpinan yang kuat (strong leadership). Tidak mungkin Istana, Cendana, Senjata dan pengusaha Naga dapat disentuh, tidak bisa episentrum korupsi di amputasi, tanpa tongkat komando diubah menjadi pisau bedah antikorupsi oleh pemimpin bangsa ini sendiri.
Kesepuluh, akhirnya, semua langkah tersebut harus diiringi dengan menumbuhkembangkan budaya zero tollerance to corruption.












Daftar Pustaka


Ir. Primi Artiningrum, M. Arch. , DR. Augustina Kurniasih, ME. , DR. Ir. Arissetyanto Nugroho, MM. 2013. Etika dan Perilaku Profesional Sarjana. Graha Ilmu. Yogyakarta

http://generasibersih.0fees.net/?p=30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar